Sedang Nunggu Pemesan, Novita Diamankan Polisi

Sedang Nunggu Pemesan, Novita Diamankan Polisi

Tersangka Novita Sari Putri bersama barang bukti yang diamankan ke Mapolres Lubuklinggau. Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID- Novita Sari Putri (44), seorang warga yang tinggal di Jalan Maluku No.18 RT 01 Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), telah ditangkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Penangkapan tersebut terjadi saat Novita hendak mengantarkan orderan sabu-sabu ke seseorang di Jalan A Yani pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dengan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat sekitar 1.20 gram, Novita digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Novera E.J.Putra, bersama Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Ipda Prayitno, menjelaskan kronologis penangkapan Novita.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Makan Minum Siswa Tahfis di Dinas Pendidikan Musi Rawas

BACA JUGA:Bawa Kabur Honda Vario, Seorang Pemuda di Prabumulih Diamuk Massa

Berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan A Yani, penyelidikan pun dilakukan.

Novita yang terlihat mencurigakan langsung diamankan di lokasi, di mana polisi menemukan barang bukti yang memuat sabu-sabu saat melakukan penggeledahan.

Dalam interogasi, Novita mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan seseorang yang akan diantarkan olehnya.

Saat ini, Novita telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: