Spesilis Curanmor Berhasil Diciduk Polisi

Spesilis Curanmor Berhasil Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Jajaran tim operasional (Opsnal) Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap spesialis curanmor dan bongkar rumah yang telah menjadi momok bagi warga Baturaja.

Penangkapan tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan langsung Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Baturaja Timur, Ipda Indra Syah Putra, pada tanggal 30 April lalu.

Dua tersangka utama berhasil diamankan di lokasi berbeda. Dari hasil pengakuan mereka, polisi berhasil mengungkap bahwa para pelaku membuat alat-alat untuk melancarkan aksi kejahatan mereka sendiri, termasuk kunci T. 

Mereka mengaku hanya membutuhkan waktu singkat, sekitar tiga menit, untuk membawa kabur sepeda motor korban.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Indrawan alias Sain (43), yang beralamat di Jalan Syekh Kaliudin Gang Salam Dusun 4 RT 05, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, serta Zarman alias Man, yang merupakan warga RS Holindo. Para pelaku telah beraksi sejak tahun 2023 hingga saat ini.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Heriyanto, bersama Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Indra Syah Putra, Jumat, 3 Mei 2024 menyampaikan bahwa modus operandi pelaku melibatkan persiapan matang, termasuk pembuatan peralatan menggunakan gerinda untuk melancarkan aksinya. 

BACA JUGA:Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong, diamankan

BACA JUGA:Kesal Rumahnya dibakar, Adik Habisi Kakak Sendiri

Setelah itu, pelaku akan mencari target sasaran, baik rumah kosong maupun sepeda motor yang ditinggal di tempat sepi.

“Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi tiga laporan terkait aksi kejahatan para pelaku, mulai dari perampokan rumah hingga pencurian sepeda motor, termasuk salah satu korban yang sedang memancing di sungai. Dari pengakuan pelaku, mereka mampu beraksi dengan cepat, merampas sepeda motor dalam waktu singkat,” jelas AKP Heriyanto.

Selain itu, lanjut AKP Heriyanto mengungkapkan bahwa Indrawan alias Sain sebelumnya pernah diamankan oleh Polsek Semidang Aji karena kasus pencurian rokok di sebuah warung di kawasan tersebut.

“Indrawan, dalam pemeriksaan polisi, mengaku bahwa aksi kejahatannya dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Dia mengklaim baru tiga kali melakukan pencurian sepeda motor dan perampokan rumah. Dari hasil kejahatan tersebut, dia berhasil mengantongi uang sekitar 1 hingga 2 juta rupiah,” ujarnya.

Masi kata Kapolsek, dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, tiga kunci T, enam pasang plat nomor yang diduga hasil kejahatan, handphone, serta surat kendaraan.

“Para pelaku saat ini dikenakan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, satu rekannya dengan inisial AC masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: