Pemkab OKU Sumsel Raih Predikat WTP Kesembilan Kali
Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah (kanan) menerima penghargaan WTP tahun 2024. Foto: Ist--
BATURAJA, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumsel yang kesembilan kalinya pada tahun ini.
"Tahun ini Pemkab OKU kembali meraih penghargaan WTP yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015," kata Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, Minggu, 5 Mei 2024.
Penghargaan opini WTP ini diraih atas keberhasilan Pemkab OKU dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan negara yang dikelola pemerintah daerah secara cepat dan akurat.
"Predikat ini dapat diraih berkat dukungan masyarakat dan kerja keras seluruh OPD jajaran Pemkab OKU sehingga WTP dapat dipertahankan sejak tahun 2015 hingga saat ini" katanya.
Dia menjelaskan, pemberian opini WTP ini berdasarkan hasil audit dan penilaian yang dilakukan BPK terhadap keberhasilan penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam
BACA JUGA:Pemkab OKU Gelar Gerakan Pangan Murah
"Ada beberapa unsur penilaian seperti penyajian laporan keuangan harus sesuai dengan standar, kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta terbentuknya system pengendalian yang baik," jelasnya.
Menurut dia, Kabupaten OKU telah memenuhi beberapa kriteria dalam meraih predikat tersebut antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
"Ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa dan harus dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya," tegasnya.
Teddy optimistis dapat mempertahankan predikat WTP yang ke 10 kali di tahun yang akan datang agar bisa mendapat reward dari Kementerian Keuangan RI berupa intensif bagi daerah.
"Tahun depan kami akan lebih mempercepat laporan keuangan agar target tersebut dapat tercapai," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: