1.058 Desa Wilayah KC Palembang Daftarkan Perangkat Desa Menjadi Peserta JKN

1.058 Desa Wilayah KC Palembang Daftarkan Perangkat Desa Menjadi Peserta JKN

1.058 Desa Wilayah KC Palembang Daftarkan Perangkat Desa Menjadi Peserta JKN--humas bpjs kesehatan

PALEMBANG, PALPOS.ID - BPJS Kesehatan Cabang PALEMBANG, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari empat kabupaten yakni Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir, menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) serta Workshop untuk Kepala dan Perangkat Desa (KP Desa). 

Acara ini berlangsung selama dua hari dan bertujuan untuk memastikan seluruh kepala dan perangkat desa beserta keluarganya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Juliansyah, yang akrab disapa Anca, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada kendala bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan. 

BACA JUGA:Atasi Pasien Menumpuk, BPJS Kesehatan Pakai Sistem Antrean Online di RS Gigi Mulut dan RS Mata Sumsel

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kepala dan perangkat desa beserta keluarga terdaftar sebagai peserta JKN, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan," ujar Anca.

Selama acara, evaluasi dilakukan terhadap kepesertaan KP desa tahun 2023 dan workshop pendaftaran bagi KP desa yang belum terdaftar JKN.

Anca menekankan pentingnya upaya dan inovasi dari setiap pemerintah daerah untuk memastikan data peserta KP desa terus diperbarui, mengingat dinamika seperti pergantian kepala desa dan tantangan geografis.

Anca juga menjelaskan kemudahan proses administrasi melalui aplikasi Edabu, yang memungkinkan perangkat desa dan Dinas PMD untuk menginput data kepesertaan secara langsung.

BACA JUGA:Wakil Walikota Palembang Ingatkan Warga Urus KIS dan BPJS Kesehatan, Agar Berobat Gratis

"Aplikasi Edabu yang disediakan oleh BPJS Kesehatan mempermudah proses pendaftaran atau perubahan kepesertaan JKN bagi KP desa," jelas Anca.

Kepesertaan JKN bagi KP desa adalah kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Hasil workshop menunjukkan bahwa seluruh desa di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palembang, total 1.058 desa, telah terdaftar. Banyuasin mencatat 288 desa, Musi Banyuasin 229 desa, Ogan Ilir 227 desa, dan Ogan Komering Ilir 314 desa.

BACA JUGA:Daftar 21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Herbal Fijar, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, mengapresiasi inisiatif ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: