Curi Penrol Kereta Api, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih

Curi Penrol Kereta Api, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih

Curi Penrol Kereta Api, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH dan Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK, 

Berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga mencuri penrol alias penambat rel kereta api di gudang stasiun penimur atau gudang UPT Resor JR III 9 di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan. 

Kedua tersangka, Roy Erdiansyah (28) dan Ari Kurniawan (29), ditangkap di kawasan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galung, pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 02.45 WIB. 

Selain mengamankan ke dua tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 39 penrol.

BACA JUGA:Kurir 990 Butir Pil Ekstasi Asal Sungai Ceper

BACA JUGA:Curi Handphone Milik Keluarga Pasien RSUD Prabumulih, Seorang Petani Dibekuk Tim Singo Timur

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani STrK, 

Menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari Hendi Dayusman, karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di SPKT Polres Prabumulih pada 16 Mei 2024. 

Hendi melaporkan bahwa sebanyak 80 penrol yang disimpan di gudang UPT Resor JR III 9 di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, hilang akibat pencurian tersebut. 

Aksi pencurian tersebut menyebabkan PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta.

BACA JUGA:Curi Handphone Milik Rano Karno, Seorang ABG dan Remaja di Prabumulih Dibekuk Tim Opsnal Unit Pidum

BACA JUGA:Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Kadishub Prabumulih Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Herli Setiawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi kejadian alias tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi. 

"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui identitas pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: