Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi

Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi

Gara-Gara Bobol Toko Buah, 3 Pria di Prabumulih Dibekuk Polisi--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Jajaran unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah toko buah yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, provinsi Sumatra Selatan, yang terjadi pada Rabu 7 Mei 2024. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membekuk tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian itu. 

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Sandi Wijaya (32) warga Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara, Eko Boy Sandi (37) warga Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, dan Irwan alias Iwan Ketek (48) warga Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara.

Penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi yang berbeda-beda. 

BACA JUGA:Jalani Sidang Tipiring Karena Musik Remix, Warga Cengal OKI Berakhir Didenda Rp5 Juta

BACA JUGA:Pensiunan PNS di OKU Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Sungai Ogan

Sandi Wijaya ditangkap di Jalan Prof M Yamin tepatnya di samping SMA Negeri 1, Eko Boy Sandi ditangkap di depan rumah makan Bareh Solok, sedangkan Irwan ditangkap di kediamannya.

Informasi dihimpun, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korban Novri Aldi (45) warga Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara. 

Novri Aldi melaporkan kejadian pencurian di toko buah miliknya pada 8 Mei 2024 di SPK Polsek Prabumulih Barat. 

Dalam laporannya, Novri Aldi menyebutkan bahwa toko buahnya telah dibobol pada Rabu, 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Diduga Sering Mencuri Buah Sawit, Warga Letang Tembak Korban dengan Senapan Angin Hingga MD

BACA JUGA:Bermain Judi Capsa di Griya Jua-Jua Kayuagung, Warga Sungai Pinang OI Tewas di Tangan Candra

"Menurut laporan korban, pelaku masuk dengan cara merusak grendel pintu depan toko buah pelapor. 

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil satu unit cas HP OPPO, dua buah kabel type C, dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000. Pelaku juga merusak beberapa buah dagangan korban," ungkap AKBP Endro Aribowo SIK melalui Kasi Humas AKP Barisi Sijabat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: