Imigrasi Palembang berdayakan Timpora optimalkan pengawasan WNA

 Imigrasi Palembang berdayakan Timpora optimalkan pengawasan WNA

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang telah menginisiasi langkah-langkah penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi tersebut, menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah tersebut mematuhi undang-undang keimigrasian yang berlaku.

Salah satu fokus utama dari upaya ini adalah pencegahan terhadap pelanggaran seperti izin tinggal yang tidak sesuai ketentuan atau overstay.

BACA JUGA: Kembali Raih Digital Government Award. Kemenkumham jadi Kementerian Terbaik dalam Penerapan SPBE

BACA JUGA: Ciptakan Reformasi Birokrasi yang Efektif, Kemenkumham Sumsel Ikuti Rapat Evaluasi RB

Ridwan menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan ini, kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, sangatlah vital mengingat keterbatasan jumlah personel dalam bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Dalam konteks ini, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Sumsel memegang peran penting.

Timpora, yang terdiri dari aparat pemerintah daerah dan penegak hukum, ditempatkan di enam wilayah kerja di provinsi tersebut, yaitu Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Delapan Pejabat Kemenkumham Sumsel Berganti

BACA JUGA:Satker Kemenkumham Sumsel Jadi Percontohan Pembangunan Zona Integritas

Ridwan menekankan bahwa pemberdayaan Timpora melalui koordinasi intensif akan membantu menutup celah masuknya WNA yang tidak sesuai aturan atau berada secara ilegal.

Dalam pandangan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Filianto Akbar, kedatangan WNA ke daerah harus memberikan manfaat atau nilai tambah bagi perekonomian.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadiri Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Tahun 2024

BACA JUGA: Temui Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini

Sementara kedatangan WNA untuk berwisata atau bekerja mungkin membawa dampak positif bagi perekonomian daerah, namun tidak dapat diabaikan pula dampak negatif yang mungkin timbul.

Filianto menekankan pentingnya pengawasan yang terukur dan tidak berlebihan agar tidak mengakibatkan ketidaknyamanan bagi WNA, namun tetap mampu mengidentifikasi dan mengatasi risiko-risiko yang dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.

Komitmen dari Kantor Imigrasi Palembang dan Kemenkumham Sumsel untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA merupakan langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: