Berkat Informasi Masyarakat,Pengedar Sabu di BHL diamankan

Berkat Informasi Masyarakat,Pengedar Sabu di BHL diamankan

Tersangka Riansyah saat di Mapolsek Batang Hari Leko.-@polres muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin, tidak tinggal diam setelah menerima informasi adanya suatu tempat diwilayah hukumnya  sering ada kegiatan transaksi narkoba.

Sehingga pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 02.00 WIB setelah mendalami informasi tersebut, personil unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan pemeriksaan ditempat yang dimaksudkan dari pemberi informasi yaitu di dusun VI Desa Tanah Abang kecamatan Batanghari Leko .

*Hasil pemeriksaan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Riansyah (23) berikut barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 2,33 gram yang ditemukan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau." Jelasnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Nasirin SH.MH. saat dikonfirmasi Minggu 2 Juni 2024 membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Muba Gelar Upacara

BACA JUGA:Menyonsong Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Muba Lakukan Ini..

"Berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di tanah Abang, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya 8 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan didalam wadah plastik berbentuk telur warna hijau," Ungkapnya.

Nasirin mengapresiasi dan berterimakasih ada warga yang masih perduli dan mau menginformasikan adanya peredaran narkoba diwilayahnya.

"Kami menyadari tanpa dukungan serta  kerjasama dengan  masyarakat kami akan kesulitan mengungkap kasus narkoba ini,"terangbya

Lanjutnya, Alhamdulillah masih ada yang perduli , sehingga secara tidak langsung sudah membantu menyelamatkan anak bangsa dari kerusakan mental dan moral yang disebabkan oleh  narkoba.

BACA JUGA:Peringati Kenaikan Isa Al-Masih Puluhan Gereja di Muba di Jaga Aparat Polres Muba

BACA JUGA:Antisipasi Kemacetan di Jalintim, Ratusan Personil Polres Muba disebar

"Dalam kasus ini terduga pelaku berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Terpisah Kasatres Narkoba AKP Tomy Prambana SIK. MH.Msi membenarkan telah menerima pelimpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukunan minimal 5 tahun penjara, maksimal.20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 milyard rupiah, paling banyak 20 Milyard rupiah." tutup Tomy.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: