Perlu diketahui Sekarang Honda Rebel dan CB500X Kini Butuh SIM C1
--
OTOMOTIF, PALPOS.ID-Sejak 27 Mei 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan motor dengan kapasitas mesin besar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan komunitas otomotif.
BACA JUGA:Begini Cara Merawat Motor Listrik Honda EM1 e agar Baterainya Tetap Tahan Lama
BACA JUGA:Honda Forza Kemewahan dan Performa Tak Tertandingi dalam Segmen Skuter Matic Premium
Mengapa SIM C1 Diperlukan?
Penggunaan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc memerlukan keterampilan dan pengetahuan khusus.
Motor jenis ini memiliki performa dan tenaga yang jauh lebih besar dibandingkan dengan motor berkapasitas mesin kecil, sehingga pengendara harus benar-benar memahami teknik berkendara yang aman.
BACA JUGA: Honda CBX 1000: Mengguncang Dunia dengan Mesin Enam Silinder
BACA JUGA:Honda RC30: Mahakarya Langka dari Dunia Sepeda Motor
Dengan diberlakukannya SIM C1, pengendara diharapkan dapat lebih terampil dan waspada saat mengoperasikan motor besar, yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Masa Toleransi dan Imbauan Korlantas Polri
Untuk mengakomodasi penyesuaian dari pengendara, Korlantas Polri memberikan masa toleransi selama satu tahun, hingga 27 Mei 2025. Selama periode ini, pengendara yang belum memiliki SIM C1 tidak akan dikenai sanksi tilang.
BACA JUGA:Honda RC166 250: Memori Abadi Dominasi Balap Honda di Grand Prix Sepeda Motor Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: