Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum
Curi Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, 2 Warga SP Prabumulih Diringkus Unit Pidum-Foto: dokumen humas polres prabumulih-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim opsnal unit pidana umum (pidum) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap dua pemuda, Dedi Hermanto (44) dan Angga (32), warga Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua pelaku ditangkap karena mencuri 33 buah besi dalam bantalan rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan pihak PT KAI yang disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:Kepergok Curi Besi Jembatan, Warga Lengkiti OKU Diamankan Polisi
BACA JUGA:Terbakar, Polisi Tetapkan Pelaku Ilegal Driling di Tanjung Dalam Sebagai Tersangka
Dalam laporan tersebut, PT KAI menginformasikan telah terjadi pencurian besi dalam bantalan rel kereta api sebanyak 33 buah di jalur kereta api KM 329, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH, segera menurunkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kepala Unit Pidum (Kanit Pidum) Aiptu Sucipto SH untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari lima jam, unit pidum berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku pencurian.
Selanjutnya, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas, Kelurahan Niru.
BACA JUGA:Modus Borong Durian, Dua Sekawan di Prabumulih Jual Mobil Rental
"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas, Kelurahan Niru, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH yang didampingi oleh Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH.
Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 buah besi dalam penahan bantalan rel kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: