KPU OKU Lakukan Bimtek Untuk 1.029 Pantarlih

KPU OKU Lakukan Bimtek Untuk 1.029 Pantarlih

Divisi Teknis Penyelengaraan KPU OKU, Supriyadi. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk 1.029 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kabupaten OKU yang bakal dilaksanakan selama tiga hari, mulai 26 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU OKU, Ade Satria Dwi Putra melalui Supriyadi selaku Divisi Teknis Penyelengaraan KPU OKU, Rabu 26 Juni 2024.

Supriyadi menegaskan bahwa dalam kegiatan Bimtek ini dilakukan setelah dilakukan pelantikan terhadap para Pantarlih.

"Jumlah Pantarlih yang ada di OKU sebanyak 1.029 orang bakal diberikan bimbingan teknis. Agar Pantarlih bekerja secara profesional, saat bertugas di lapangan," terang Supriyadi.

Bahkan, sambungya, para Petugas Pemutahiran Data Pemilih ini akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta perorang. Namun gaji tersebut akan disalurkan setelah akhir masa tugas selama 30 hari.

BACA JUGA:KPU OKU Umumkan Rancangan Dapil Pemilu 2024

BACA JUGA:Hasil Pleno DPSHP KPU OKU, Pemilih Terbanyak di Baturaja Timur

"Nah tugas Pantarlih ini telah berlaku sejak pelantikan hingga waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan. Pemutakhiran data tersebut harus tuntas hingga tanggal 24 Juli mendatang," tegas Supriyadi.

Nantinya, Pantarlih menjalankan tugas mereka guna mendata pemilih dengan cara door to door di setiap wilayah yang telah tentukan.

Dan diharapkan saat bertugas di lapangan agar membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kepala distrik maupun kampung juga dengan Petugas Pemilihan Distrik (PPD).

Untuk diketahui, Pantarlih merupakan badan Ad Hoc yang telah dibentuk oleh KPU. Pantarlih akan bertugas mendatangi setiap rumah warga, untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih.

Termasuk, mandata kemungkinan adanya penambahan maupun pengurangan pemilih, pada Pilkada tahun 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: