Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev PEKPPP di UPT
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan melalui Bagian Program dan Humas telah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev).
Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022, yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik pada Imigrasi dan LPKA Palembang
Kegiatan Monev PEKPPP yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Dedy Zulian, berfokus pada dua lokasi utama, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rupbasan Kelas I Palembang.
Tim Monev dari Kantor Wilayah langsung meninjau implementasi dan kualitas pelayanan di kedua UPT tersebut.
Di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, tim diterima oleh Kepala Lapas, Luhur Pambudi, serta tim manajemen.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel siapkan pelayanan keimigrasian kepulangan jemaah haji
Sementara di Rupbasan Kelas I Palembang, mereka disambut oleh Kepala Rupbasan, Febryanto, dan timnya.
Monev PEKPPP dilaksanakan untuk memonitor dan mengevaluasi sejumlah aspek kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di UPT.
Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap UPT memenuhi standar kualitas pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat dan pengguna layanan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di UKK Musi Banyuasin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: