DKPP Gelar Sidang Tiga Perkara Pelanggaran Etik di Palembang

DKPP Gelar Sidang Tiga Perkara Pelanggaran Etik di Palembang

Suasana Sidang Tiga Perkara Pelanggaran Etik di Palembang-Foto : Popa -

PALEMBANG, PALPOS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota PALEMBANG. Sidang ini akan berlangsung pada periode 15-16 Juli 2024.

Ketiga perkara tersebut adalah Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024, Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024, dan Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024. Setiap perkara akan diperiksa secara terpisah.

Sidang Perkara Nomor 102-PKE-DKPP/V/2024

Sidang pertama akan digelar pada Senin (15/7) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Kota Palembang, pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Tegaskan Bos Properti Eagle Hills UEA Investasi Rp48,5 Triliun di Indonesia

BACA JUGA:Begini Cara Cek Bansos Rp300 Ribu Bagi Keluarga Pemegang Kartu PKH Menggunakan KTP dan NIK

Perkara ini diadukan oleh H. Hasbi Asadiki dan Hasran Akwa melalui kuasa hukumnya, Andriyansyah.

Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara: Heriyanto, Jemi Haryanto, Yupran Abadi, Putiha Rakhmaini, dan Aang Samudra sebagai Teradu I-V.

Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara: Hairul Alamsyah, Farlin Addian, dan Vita Novalia Arifin sebagai Teradu VI-VIII.

Dalam aduan, Teradu I-V diduga tidak melaksanakan tugas sesuai peraturan dalam penghitungan surat suara, yang sengaja diserahkan kepada tim sukses dari Partai PDIP, serta tidak memberikan form C hasil kepada PTPS dan saksi partai peserta pemilu.

BACA JUGA:KIP Kuliah Dibuka untuk Calon Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri: Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BACA JUGA:Ini Penjelasan Presiden Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Nusantara: Kesiapan Air dan Listrik Jadi Sorotan

Teradu VI-VIII diduga tidak melakukan pengawasan yang menyebabkan penghitungan suara diserahkan kepada tim sukses dari Partai PDIP.

Sidang Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: