Beginilah Cara Pinjam Buku di Dinas Perpustakaan OKI, Cukup dengan Kartu Pelajar dan KTP!

Beginilah Cara Pinjam Buku di Dinas Perpustakaan OKI, Cukup dengan Kartu Pelajar dan KTP!

Cara Pinjam Buku di Dinas Perpustakaan OKI, ternyata gampang.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Meminjam buku di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ternyata sangat mudah.

Kepala DKP OKI Antonio Romadhon melalui Plt Bidang Pengolahan Layanan dan Pelestarian Perbaikan Naskah Kuno, Sri Miati mengatakan, yang diperlukan hanya kartu pelajar dan KTP.

"Kartu pelajar untuk PAUD - SMP. Kalau untuk yang umum, kita bisa ke pembuatan kartu anggota dengan menggunakan KTP dan tanda pengenal lainnya, seperti SIM," ungkapnya, Jum'at, 19 Juli 2024.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya, mereka akan meregistrasikan sebagai anggota perpustakaan di DKP OKI secara gratis.

"Masa aktif kartu anggota selama 1 tahun. Dan bagi peminjam buku diberikan batas waktu 7 hari untuk mengembalikan," ujar Sri Miati.

BACA JUGA:Rangkaian Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari OKI Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Pj Sekda OKI Tekankan Integritas, Loyalitas, dan Kerja Keras Kepada Jajaran ASN

Dikatakannya lagi, DKP OKI tidak memberikan denda jika terlambat atau menghilangkan, namun cukup mengembalikan buku yang dipinjam 

"Buku yang dipinjam dan hilang karena kelalaian, kami tidak menerima uang. Meskipun begitu, cukup minta carikan buku seperti yang dipinjam bagi yang mampu, kalau tidak mampu tidak apa-apa," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengelola atau Pelaksanaan Harian Perpustakaan, Fikri Firdaus mengemukakan, DKP OKI buka sesuai jam kerja.

"Pada hari Senin sampai Kamis, DKP buka dari pukul 08.00 - 15.00 WIB. Sementara hari Jum'at, dari pukul 08.30 - 15.30 WIB," imbuhnya.

BACA JUGA:Peletakkan Batu Pertama, Kejari OKI Bedah Rumah Warga Kelurahan Celikah

BACA JUGA:BNNK OKI Sosialisasikan P4GN di SMAN 1 Kayuagung

Menurut Fikri, sarana dan prasarana di DKP OKI telah disediakan, seperti media baca, komputer dan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: