Tindak Tegas Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur

Tindak Tegas Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur

Personil Satlantas Polres OKU saat mengamankan seorang pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor di jalan raya. Foto: Ist--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal, kembali mengingatkan bahaya yang mengintai pengendara anak di bawah umur atau pelajar yang membawa sepeda motor sendiri. 

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia di bawah umur tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi juga sering terjadi di daerah seperti Kabupaten OKU.

Masalah ini sering diabaikan oleh keluarga, terutama orang tua yang seharusnya melindungi anak-anak mereka dari bahaya di jalan raya. 

Banyak anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bahkan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi sudah diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini sangat membahayakan bagi diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya. 

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Amankan Angkutan Batubara

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Kembali Tertibkan Aksi Balap Liar

AKP Fausiah Tamal menjelaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur untuk membuat SIM. Yaitu di bawah 17 tahun, tidak memiliki tingkat kematangan berpikir yang cukup untuk berkendara dengan aman. Ini menempatkan mereka dan orang lain dalam bahaya yang besar.

"Saat ini banyak orang tua memberikan kebebasan terhadap anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara sendiri di jalan raya," ujar AKP Fausiah Tamal, Rabu 24 Juli 2024.

Berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. 

Selain itu, Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan bahwa persyaratan usia untuk penerbitan SIM adalah paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

Dengan penegasan ini, diharapkan para orang tua lebih berhati-hati dan tidak membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor sendiri.  "Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: