Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya
Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BANTEN, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Tangerang Raya.
Hampir satu dekade wacana pemekaran dan pembentukan Provinsi Tangerang Raya telah digulirkan oleh sejumlah tokoh daerah.
Bahkan, telah terbentuk Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Tangerang Raya yang mengawal proses tersebut.
Namun, hingga kini, pemekaran Provinsi Tangerang Raya dari Provinsi Banten masih terganjal berbagai kendala, termasuk belum terbentuknya pemekaran dua wilayah di Kabupaten Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang Utara dan Kota Tangerang Tengah.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Sunda Raya
Sejarah dan Dasar Pemekaran Wilayah
Dasar filosofis dan historis pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan layanan publik yang lebih efektif.
The Founding Fathers Indonesia telah menetapkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia.
Pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari upaya penataan wilayah administratif yang bertujuan memudahkan pemberian pelayanan publik, memperpendek rentang kendali, dan memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menentukan bahwa pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
BACA JUGA:Pemekaran Wiayah Provinsi Banten: Sejarah, Keunikan, Wilayah Terluas dan Usulan Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Banten: Muncul Usulan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Serang Barat
Sementara itu, Pasal 1 Angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah menentukan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: