11.695 Narapidana di Sumsel peroleh remisi HUT ke-79 RI
--
INFORIAL, PALPOS.ID-Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 pada 17 Agustus 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.695 orang warga binaan atau narapidana di Sumatera Selatan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, pada Kamis, 17 Agustus 2024, di Palembang.
Menurut Mulyadi, remisi umum yang diberikan pada tahun ini meliputi berbagai kategori pengurangan masa pidana.
Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Turnamen Voli antar Pegawai
Pengurangan masa pidana ini bervariasi dari satu hingga enam bulan, tergantung pada kategori remisi yang diterima.
Untuk kategori Remisi Umum I (RU-I), sebanyak 1.958 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 30 hari atau satu bulan.
Sebanyak 2.223 narapidana mendapatkan pengurangan selama 2 bulan, 3.129 orang mendapatkan pengurangan selama 3 bulan, 2.189 orang mendapatkan pengurangan selama 4 bulan, 1.571 orang mendapatkan pengurangan selama 5 bulan, dan 339 narapidana mendapatkan pengurangan selama 6 bulan.
Selain itu, ada juga Remisi Umum II (RU-II) yang diberikan kepada 196 warga binaan yang langsung bebas karena masa pidana mereka habis setelah dikurangi remisi.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Wisuda Purnabakti, Apresiasi Atas Pengabdian Insan Pengayoman
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 6 Titik Wilayah
Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel menunjukkan bahwa Lapas Kelas I Palembang adalah yang terbanyak memberikan remisi, dengan total 1.526 orang narapidana yang menerima pengurangan masa pidana.
Di LPKA Kelas I Palembang, 167 anak didik menerima remisi, sementara di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang ada 447 orang yang menerima remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: