Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Palembang Kembali Aktif

Pelayanan Paspor di Mal Pelayanan Publik Palembang Kembali Aktif

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Setelah beberapa waktu mengalami kendala teknis yang menyebabkan terhentinya layanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang di bawah Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan akhirnya mengumumkan bahwa pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring Palembang telah kembali aktif.

Pengaktifan kembali layanan ini bertepatan dengan momentum Hari Pengayoman Agustus 2024, sebuah perayaan yang menandai pentingnya perlindungan hukum dan pelayanan publik di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, dalam pernyataannya pada Rabu lalu, menyampaikan bahwa pelayanan paspor yang sempat terhenti karena masalah teknis kini telah pulih dan siap melayani masyarakat.

Hal ini merupakan kabar baik bagi warga Palembang dan sekitarnya yang membutuhkan pengurusan paspor.

BACA JUGA: Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Kaji Solusi Atasi Judi Online di kalangan ASN

Menurut Khairil Mirza, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru, penggantian buku, atau perpanjangan masa berlaku paspor baik itu paspor biasa maupun paspor elektronik (e-Paspor) di MPP Jakabaring.

“Kehadiran kembali layanan paspor di MPP Jakabaring ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi,” ujar Mirza.

Masyarakat yang hendak membuat paspor dapat memilih antara datang langsung ke Kantor Imigrasi Palembang atau mengunjungi MPP Jakabaring.

Untuk mempermudah proses, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi layanan daring bernama M Paspor.

BACA JUGA: Syukuran HUT Pengayoman ke-79 Kemenkumham Sumsel: Momen Introspeksi dan Komitmen untuk Maju

BACA JUGA: 79 Tahun Mengabdi, Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Peringatan Puncak HUT Pengayoman

Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemohon dalam melakukan pendaftaran dan pengajuan permohonan paspor secara online.

Bagi mereka yang termasuk dalam kategori khusus seperti lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, serta penyandang disabilitas, dapat langsung datang ke MPP Jakabaring tanpa harus melalui aplikasi daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: