Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk Kolaborasi dan Sinergitas Program KI Nasional

Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk Kolaborasi dan Sinergitas Program KI Nasional

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Festival Kekayaan Intelektual (KI) 2024 yang diselenggarakan di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, menjadi ajang puncak untuk merayakan dan mempromosikan pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai investasi strategis dalam perekonomian nasional.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam pidatonya pada acara tersebut, menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya sebuah hak cipta atau paten, tetapi merupakan komponen kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”, Supratman menyatakan bahwa keberhasilan pengelolaan kekayaan intelektual bergantung pada adanya ekosistem yang sinergis dan kolaboratif.

“Bekerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan suatu ekosistem, termasuk ekosistem kekayaan intelektual. Ini meliputi elemen pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Sumsel miliki Banyak Potensi Indikasi Geografis

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Torehkan PNBP Rp1,528 Miliar di Bidang Kekayaan Intelektual

Acara tersebut juga menandai penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan & Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.

Dalam kesempatan ini, Supratman mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, dengan fokus pada indikasi geografis sebagai tema utama tahun 2024.

Indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan kekhasan suatu barang atau produk yang berasal dari wilayah tertentu.

Label ini diberikan kepada produk yang memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki oleh produk dari daerah lain.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Rakor Penegakan dan Layanan Hukum Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Kemenkumham Sumsel Lakukan Operasi Pengawasan TKA PT OKI Pulp

Supratman menjelaskan, “Indikasi geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang penting.

"Melalui pelindungan ini, kita dapat memastikan bahwa produk-produk lokal yang memiliki ciri khas dan kualitas unggul dapat bersaing secara adil di pasar global,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: