Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024

Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024

Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Kades Rambai Dilaporkan SPM Sumsel ke Bawaslu OKI: Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024.

Kontroversi mengenai netralitas pejabat desa dalam Pilkada kembali mengemuka. Kepala Desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, berinisial MS, dilaporkan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

MS dituding terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan menghadiri deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada OKI yang berlangsung di Taman Segitiga Emas, Kayuagung.

Laporan SPM Sumsel diterima oleh Bawaslu OKI dengan nomor registrasi 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024. 

BACA JUGA:Pasangan Muchendi-Supriyanto Laksanakan Tes Kesehatan di RSMH Palembang: Langkah Penting Menuju Pilkada OKI

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Siap Bangun OKI dengan Jaringan Kuat dan Strategi Matang

Dalam laporan itu, Kades Rambai dikatakan tidak hanya menghadiri acara deklarasi, tetapi juga berfoto di depan panggung, menandai kehadirannya dalam momentum tersebut. 

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap netralitas yang seharusnya dijaga oleh pejabat desa selama proses pemilihan umum.

Koordinator SPM Sumsel: "Pelaporan untuk Menjaga Integritas Demokrasi"

Koordinator SPM Sumatera Selatan, Yovi Meitaha, menegaskan bahwa pihaknya mendapat informasi mengenai keterlibatan MS dalam acara politik tersebut. 

BACA JUGA:Pasangan Muri Mantap Maju di Pilkada OKI 2024, Terapkan Filosofi Merpati : Tidak Ingkari Janji

BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Targetkan Kemenangan Telak 75 Persen di Pilkada OKI: Hadiah Menanti di Tiap Desa

Menurut Yovi, tindakan Kades Rambai melanggar aturan netralitas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29. 

Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap proses pemilu, termasuk Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: