Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024

Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024

Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pasangan Calon dan Tim Pemenangan Wajib Tahu! Ini Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024.

Momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat, dan atmosfer politik di Indonesia mulai memanas.

Kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, akan menjadi ajang bagi pasangan calon untuk mempresentasikan program-program mereka kepada masyarakat. 

Namun, di balik semaraknya kampanye, terdapat berbagai aturan dan larangan yang wajib diperhatikan oleh pasangan calon serta tim pemenangan. 

BACA JUGA:Pilkada Ulang Akibat Kekalahan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pencanangan Hari HAM dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula

Aturan-aturan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban dan keadilan dalam kampanye, tetapi juga untuk mencegah pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.

Larangan-larangan selama kampanye Pilkada 2024 diatur dengan ketat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Selain itu, tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 diatur melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024, yang menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kampanye yang tertib, aman, dan sesuai dengan hukum.

Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024: Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

BACA JUGA:Pilkada 2024, Pj Walikota Prabumulih Imbau ASN Jaga Netralitas dan Fokus Pelayanan Masyarakat

BACA JUGA:12.431 Warga Binaan di Sumsel Akan Memilih pada Pilkada Serentak 2024

Sebagai calon pemimpin, pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota beserta tim pemenangan mereka harus memastikan bahwa mereka memahami dengan baik larangan-larangan yang tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. 

Larangan ini berfungsi untuk menjaga proses kampanye tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum dan etika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: