Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden RI
Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden [email protected]
PALPOS.ID - Fasilitas yang Akan Diterima Jokowi Setelah Pensiun Sebagai Presiden RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024, setelah menjalani dua periode sebagai Presiden Republik Indonesia (RI).
Dengan berakhirnya masa jabatan ini, Jokowi akan bergabung dengan deretan mantan presiden lainnya, seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang masih menerima hak dan fasilitas dari negara.
Tentu saja, status mantan kepala negara memberikan berbagai keuntungan yang dijamin oleh Undang-Undang.
BACA JUGA:Kasus Sengketa Lahan PT SKB: Kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra Minta Perlindungan Presiden Jokowi
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Bakal Miliki Dua Smelter Besar: Program Hilirisasi Mineral Mentah
Beberapa fasilitas ini bukan hanya diberikan kepada Jokowi, tetapi juga berlaku untuk semua mantan presiden RI.
Pemilihan Presiden 2024 telah mengukuhkan Prabowo Subianto sebagai penerus Jokowi di kursi RI-1.
Peralihan kekuasaan ini menandai fase baru dalam kehidupan Jokowi, yang akan kembali menjadi warga sipil biasa dengan tetap menikmati berbagai hak dan fasilitas yang melekat pada statusnya sebagai mantan presiden.
Artikel ini akan membahas secara rinci lima fasilitas utama yang akan diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
BACA JUGA:85 Juta Pekerjaan Terancam Hilang pada 2025, Presiden Jokowi: AI dan Otomasi Jadi Tantangan Besar
BACA JUGA:Presiden Jokowi Canangkan Kawasan Wanagama di IKN Nusantara, Apa Itu?
Fasilitas-fasilitas ini meliputi gaji pokok, tunjangan, rumah, kendaraan, dan biaya pemakaman. Mari kita bahas secara lebih mendalam.
1. Gaji Pokok Pensiunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: