Pastikan Pilkada OKI Damai : Badan Advokasi Paslon MURI Bentuk Posko Penanganan Pengaduan Pelanggaran!

Pastikan Pilkada OKI Damai : Badan Advokasi Paslon MURI Bentuk Posko Penanganan Pengaduan Pelanggaran!

Tim Badan Advokasi Paslon MURI Akan Bentuk Posko Penanganan dan Pengaduan Pelanggaran Pilkada-Foto : Diansyah-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Tim Badan Hukum Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI) akan membentuk posko penanganan dan pengaduan pelanggaran Pilkada OKI 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Badan Hukum Advokasi Paslon MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dalam kegiatan konferensi pers di Puskodal MURI, Jum'at, 27 September 2024.

"Adanya posko ini sebagai bentuk tanggungjawab kami selaku Badan Advokasi Hukum Paslon MURI untuk memastikan Pilkada OKI 2024 berjalan damai dan demokratis," ungkapnya.

Ia menambahkan, posko tersebut bukan hanya untuk tim mereka saja, tetapi juga untuk masyarakat umum. Bagi siapa saja yang melihat pelanggaran dalam Pilkada.

BACA JUGA:Pilkada Ulang Akibat Kekalahan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025

BACA JUGA:Polres OKU Perketat Pengamanan Gudang Logistik KPU

"Jika sudah ada laporan, maka pihak kita akan melakukan kajian awal terlebih dahulu. Hal itu untuk melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

Dikatakannya lagi, kalau sudah memenuhi syarat, maka mereka akan melakukan pendampingan ke Bawaslu OKI. Kemudian, memonitor informasi perkembangan laporannya.

"Namun, pelapor juga bisa memonitor perkembangan informasi laporannya dengan langsung mendatangi Posko. Lalu, untuk pelanggaran bisa dilakukan pihak lawan, perangkat pemerintahan dan warga secara umum (pemilih)," tuturnya.

Adapun dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Mualimin juga menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 2872 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 26 September 2024.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Ajak Adu Program dan Solusi untuk Membangun Daerah

BACA JUGA:Survei Indomatrik: Eddy Santana Putra dan Riezky Aprilia Unggul di Palembang Plus

"SK ini isinya menyangkut pembagian zona kampanye. Zona itu hanya khusus untuk program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan 3 hal yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog dan pertemuan umum," imbuhnya.

Masih kata dia, program kegiatan kampanye yang lain salah satunya, penyebaran alat peraga kampanye (APK) atau iklan kampanye tidak termasuk zona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: