Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?
Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Oktober 2024: Bagaimana Nasib Peserta Program JKN?.
Pada 1 Oktober 2024, aturan baru terkait BPJS Kesehatan mulai resmi berlaku.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini menjadi perhatian utama bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama yang terkendala dalam membayar iuran bulanan.
BACA JUGA:Benarkah Peserta JKN Tidak Bisa Berobat di Luar Faskes? Ini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Palembang Luncurkan Layanan CoEx untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
Di tengah perubahan tersebut, banyak peserta JKN yang mungkin bertanya-tanya mengenai nasib mereka, terutama terkait potensi status kepesertaan yang non-aktif apabila tidak mampu membayar iuran.
Penghapusan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Dalam aturan terbaru, sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan yang selama ini dikenal dengan Kelas 1, 2, dan 3, akan dihapuskan.
Penghapusan sistem ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Artinya, semua peserta, tanpa memandang kategori kelas, akan mendapatkan layanan kesehatan yang sama.
BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Ini Syarat dan Kriteria Menjadi Peserta Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI 2024
Namun, di balik upaya menciptakan kesetaraan tersebut, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang efektif mulai 1 Oktober 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi banyak peserta.
Kenaikan Iuran dan Tarif BPJS Kesehatan
Per 1 Oktober 2024, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Bagi banyak peserta JKN, kenaikan ini dapat menimbulkan beban finansial tambahan, terutama bagi mereka yang sudah menghadapi kendala ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: