Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam: Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam: Mantan Dirut DPBA Didakwa Rugikan Negara Rp 234 Miliar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
"Mengingat perkara tersebut dialami oleh mantan pegawai PTBA, pada prinsipnya PTBA selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis manajemen PTBA dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (09/05/2024).
Manajemen PTBA juga menegaskan bahwa Dana Pensiun Bukit Asam merupakan entitas yang berdiri secara terpisah dari PTBA.
Sebagai pendiri DPBA, PTBA memiliki kewajiban moral, namun secara hukum ada pemisahan badan hukum antara PTBA dan DPBA.
Dengan demikian, skandal yang melibatkan Zulheri tidak berdampak langsung pada kepemilikan saham atau aktivitas PT Bukit Asam sebagai perusahaan terbuka.
Konsekuensi Hukum dan Dampak Jangka Panjang
Kasus korupsi yang melibatkan Dana Pensiun Bukit Asam ini telah membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan dana pensiun.
Dana pensiun yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi pegawai di masa tua telah disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya menjaga kepercayaan tersebut.
Dalam jangka panjang, kasus ini dapat berdampak pada reputasi DPBA serta PT Bukit Asam sebagai perusahaan induk.
Meskipun PTBA tidak secara langsung terlibat dalam kasus ini, hubungan yang terjalin antara DPBA dan PTBA tetap membuat publik memandang perusahaan dengan lebih kritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: