Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi Hukum Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu

Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi Hukum Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu

Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi Hukum Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pilkada OKI 2024: Tim Advokasi Hukum Paslon Muchendi-Supriyanto Laporkan Oknum Sekretariat PPS ke Bawaslu.

Panasnya atmosfer Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian memanas. 

Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto, melalui Tim Badan Advokasi Hukum mereka, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI pada Rabu (2/10/2024). 

Kedatangan ini bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya.

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Oknum Sekretariat PPS Mataram Jaya Diduga Tidak Netral dan Dukung Calon Bupati

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Prioritaskan Lapangan Kerja untuk Anak Muda dan Program Pro Rakyat

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum Sekretariat PPS yang diduga memberikan dukungan terang-terangan kepada calon bupati Nomor Urut 01, Dja'far Shodiq, dengan cara berpose dan berfoto bersama pada 30 September 2024. 

Laporan resmi yang diajukan oleh Tim Advokasi Hukum Paslon Muchendi-Supriyanto ini didaftarkan dengan nomor laporan 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024.

Dugaan Pelanggaran Pilkada: Aparat Sekretariat PPS Terlibat Politik Praktis

Keterlibatan aparat penyelenggara Pilkada dalam politik praktis menjadi sorotan utama. Dalam laporan tersebut, Tim Advokasi Hukum Paslon 02 menyebutkan bahwa oknum Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya berfoto bersama Paslon 01 Dja'far Shodiq dan tim suksesnya. 

Hal ini dianggap melanggar netralitas yang harus dijaga oleh seluruh aparat penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Pastikan Pilkada OKI Damai : Badan Advokasi Paslon MURI Bentuk Posko Penanganan Pengaduan Pelanggaran!

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Ajak Adu Program dan Solusi untuk Membangun Daerah

Ketua Tim Badan Advokasi Hukum Paslon 02, Advokat Mualimin Pardi Dahlan, SH, CAPP, melalui tim hukumnya, Feri Apriansyah SH dan Caesar Sophan Aditya SH dari Kantor Pengacara MPD Law Firm, menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan respons atas kejadian yang telah viral di media sosial. 

"Hari ini kami sudah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu OKI. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memastikan Pilkada OKI berjalan dengan adil dan tanpa adanya intervensi yang merugikan salah satu pihak," ujar Feri Apriansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: