21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui

21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui.-Palpos.id-humas bpjs kesehatan cabang palembang

BACA JUGA:BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, dan DJSN Gelar Sosialisasi Penguatan Pemahaman Guru Modul P5 Muatan Jamsos

Ini mencakup praktik-praktik seperti akupunktur, homeopati, atau terapi herbal yang belum diakui secara ilmiah sebagai metode pengobatan yang efektif.

7. Pengobatan dan Tindakan Medis yang Dikategorikan Sebagai Percobaan atau Eksperimen

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang masih dalam tahap uji coba atau penelitian. 

Contohnya adalah pengobatan atau prosedur medis yang belum sepenuhnya diuji efektivitas dan keamanannya dalam praktik klinis.

8. Pelayanan Alat dan Obat Kontrasepsi serta Kosmetik

Penggunaan alat kontrasepsi, seperti pil KB atau alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), serta produk kosmetik tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

Meskipun beberapa program pemerintah memberikan dukungan terhadap penggunaan alat kontrasepsi, biaya penggunaannya tidak ditanggung oleh BPJS secara langsung.

9. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Barang-barang kesehatan rumah tangga seperti termometer, plester, obat antiseptik, dan produk sejenis lainnya juga tidak ditanggung oleh BPJS. 

Layanan BPJS Kesehatan lebih difokuskan pada penyediaan layanan medis yang terkait dengan kondisi kesehatan yang lebih berat.

10. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana di Masa Tanggap Darurat

Dalam situasi bencana, seperti gempa bumi atau banjir besar, pelayanan kesehatan yang diberikan selama masa tanggap darurat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Pelayanan kesehatan selama bencana biasanya dikelola oleh badan atau lembaga lain yang memiliki tanggung jawab khusus dalam menangani situasi darurat.

11. Penyakit Akibat Tindak Pidana Penganiayaan, Kekerasan Seksual, Korban Terorisme, dan Perdagangan Manusia

BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan bagi korban tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan manusia. 

Kasus-kasus tersebut ditangani oleh program khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12. Penyakit yang Disebabkan oleh Kejadian Tak Diinginkan yang Bisa Dicegah

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pengobatan untuk penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang bisa dicegah, seperti tawuran atau kerusuhan. 

Kejadian-kejadian ini dianggap sebagai tindakan yang disengaja dan dapat dihindari.

13. Pelayanan Kesehatan dalam Bakti Sosial

Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial, seperti pengobatan gratis atau kampanye kesehatan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: