Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Palembang Sosialisasi Layanan Digital

BACA JUGA: Cermati Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat : Pemutihan Harus Dilakukan dengan Hati-hati dan Akuntabel

1. Menunggak Iuran Bulanan

Untuk peserta yang menunggak iuran, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan iuran yang belum dibayar. 

Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN dan layanan pembayaran digital lainnya.

Tahapan Aktivasi Kembali dengan Membayar Tunggakan:

Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store.

Buka aplikasi dan login menggunakan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan.

Klik menu Info Iuran untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar.

Pilih Info Riwayat Pembayaran untuk melihat riwayat pembayaran iuran terakhir.

BPJS Kesehatan akan menampilkan rincian jumlah tunggakan yang harus dilunasi.

Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan akan aktif kembali dalam beberapa jam.

Peserta juga bisa melunasi tunggakan iuran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia seperti bank mitra, aplikasi dompet digital, dan layanan e-commerce.

2. Menunggak Iuran tetapi Belum Mampu Membayar

BPJS Kesehatan menawarkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta yang menunggak tetapi belum mampu melunasi iuran secara penuh. Program ini memberikan keringanan dengan cara membayar tunggakan secara bertahap.

Cara Mengikuti Program Rehab:

Unduh aplikasi Mobile JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: