Kejari OKU Selesaikan Perkara Lakalantas Dengan Restorative Justice

Kejari OKU Selesaikan Perkara Lakalantas Dengan Restorative Justice

Terdakwa dengan korban bersalaman tanda sepakat berdamai. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menghentikan kasus tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa MR berdasarkan Restorative Justice.

Kepala Kejaksan Negeri OKU, Choirun Parapat, didampingi Kasi Pidum, Oktriadi Kurniawan dan Jaksa Fasilitator Abdullah Arby, Selasa 15 Oktober 2024 melaksanakan penghentian penuntutan diluar persidangan berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka MR dari Kejaksaan Negeri OKU yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kajari menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam menghentikan kasus ini yaitu tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

Selanjutnya, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, tersangka dan korban tulus saling memaafkan dan mengganggap kecelakaan ini sebagai musibah.

Dengan proses perdamaian, maka perkara dihentikan dan dibuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut.

Bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang pada dasarnya dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

BACA JUGA:Kejari OKU Limpahkan Berkas Kasus Korupsi BPBD ke Pengadilan

BACA JUGA:Kejari OKU Tetapkan Eks Kades Batuwinangun Tersangka Kasus Korupsi

Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (6) yaitu telah ada pemulihan Kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan Masyarakat merespon positif.

"Restorative Justice (RJ) mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan mengedepankan sisi Humanis APH dalam menegakkan hukum," tegas Kajari.

Diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muaradua Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan, yaitu mobil Toyota Avanza Nopol BG-1852-FW yang dikendarai oleh terdakwa MR dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan Nopol BG-8404-NM yang dikendarai oleh YH dan Mobil Mitsubishi Light Truck Tangki Nopol BG-8920-YE yang dikendarai oleh LDA.

Pada saat itu terjadi benturan antara Spion sebelah kanan mobil yang dikendarai terdakwa dengan mobil yang dikendarai oleh YH, karena benturan tersebut mobil yang dikendarai oleh Terdakwa hilang kendali, sehingga kembali terjadi benturan dengan mobil yang dikendarai oleh LDA.

Bahwa akibat kejadian tersebut satu unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG-8404-NM mengalami kerusakan di lampu sein sebelah kanan, satu unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG-8920-YE mengalami kerusakan bodi sebelah kanan dan satu Unit Mobil Toyota Avanza Nopol BG-1852-FW mengalami kerusakan dibagian bodi depan sebelah kanan dengan total kerugian sekitar Rp4.700.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: