Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan

Bantu Jualkan Motor Curian, Warga Desa Sinar Kedaton Ditangkap Singa Ogan

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Eko/Palpos--

BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres OKU.

Satu tersangka, Rufik (32), berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. M. Yamin, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.

Pelaku yang diketahui bernama RI dan EY alias Matsu (keduanya kini DPO) memasuki pekarangan rumah pelapor, Dedy Syahputra (46), dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya yang berwarna putih dengan kombinasi biru dan bernomor polisi BG 5410 F.

Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kedua pelaku langsung menghubungi Rufik, warga Dusun IV Desa Sinar Kedaton, untuk membantu menjual barang tersebut.

Rufik pun mengajak satu pelaku lainnya, SA (31), yang juga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk menjual motor curian tersebut ke Desa Philip III, Kabupaten Muara Enim dengan harga Rp 1 juta.

BACA JUGA:Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah

BACA JUGA:Curi HP di Dashboar Motor, Pria Asal Karang Jaya Prabumulih Ditangkap Polisi

Tersangka Rufik akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Resmob Polres OKU dan anggota Sat Reskrim Polsek Peninjauan.

“Penangkapan dilakukan di sebuah kebun karet yang terletak di Dusun Talang Bukit, Desa Sinar Kedaton. Saat ini, Rufik telah dibawa ke Polres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi, Rabu 23 Oktober 2024.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron, yakni RI, EY alias Matsu, dan SA.

“Kami akan terus memburu para tersangka yang masih DPO dan memastikan kasus ini segera tuntas,” ungkap Kasi Humas.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang merupakan hasil curian.

Atas perbuatannya, Rufik dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: