Menteri Perindustrian Tegaskan iPhone 16 Dilarang Dijual di Pasar Indonesia
Menteri Perindustrian Tegaskan iPhone 16 Dilarang Dijual di Pasar Indonesia.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Menteri Perindustrian Tegaskan iPhone 16 Dilarang Dijual di Pasar Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produk iPhone 16 terbaru dari Apple dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia karena belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan pemerintah.
Perusahaan asal Amerika Serikat ini belum memperoleh sertifikasi TKDN, yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperdagangkan produk elektronik di Indonesia.
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, menyampaikan bahwa meski iPhone 16 tidak boleh dipasarkan secara resmi, produk ini tetap dapat dibawa masuk oleh penumpang atau awak kapal dalam jumlah terbatas.
BACA JUGA:iPhone 12 Pro Max: Perpaduan Kecanggihan Desain, Performa, dan Kamera Terbaik
BACA JUGA: iPhone 12: Paduan Desain Modern dan Teknologi Canggih dalam Satu Genggaman
“Produk iPhone 16 yang dibawa masuk penumpang setelah membayar pajak tetap dibolehkan di Indonesia untuk keperluan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan,” ujarnya pada Jumat (25/10/2024).
Aturan Pembatasan Masuk iPhone 16: Hanya untuk Pemakaian Pribadi
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 yang dibawa penumpang atau melalui pos sebagai barang pribadi diizinkan masuk tanpa kewajiban TKDN, dengan batas maksimal dua unit per penumpang.
Artinya, pengguna dapat membawa ponsel tersebut untuk kebutuhan pribadi, namun melarang praktik jual beli.
Febri menambahkan, iPhone 16 yang masuk melalui jalur bawaan harus mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar tidak terkategori barang ilegal.
BACA JUGA:iPhone 13 Mini: Kecil Namun Bertenaga, Inovasi Apple yang Berkelas
BACA JUGA:iPhone 14 Pro: Performa Unggulan dan Desain Revolusioner dalam Genggaman Anda
Meski demikian, Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk upaya jual beli iPhone 16 oleh individu atau pihak yang membawa ponsel ini ke Indonesia sebagai barang pribadi.
“Kami meminta masyarakat berperan aktif melaporkan penjualan iPhone 16 dari jalur bawaan yang melanggar aturan,” ungkapnya.
9.000 Unit iPhone 16 Telah Masuk: Tetap Dilarang Dijual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: