Mantan Caleg PPP Gugat UU MD3: Meminta Batasan Masa Jabatan Anggota DPR Hanya Dua Periode
Mantan Caleg PPP Gugat UU MD3: Meminta Batasan Masa Jabatan Anggota DPR Hanya Dua Periode.-Palpos.id-Humas DPR RI
PALPOS.ID - Mantan Caleg PPP Gugat UU MD3: Meminta Batasan Masa Jabatan Anggota DPR Hanya Dua Periode.
Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Zainul Arifin, menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Zainul meminta pembatasan masa jabatan bagi anggota DPR menjadi maksimal dua periode, serupa dengan aturan periodesasi untuk jabatan eksekutif, seperti presiden dan kepala daerah.
Menurut informasi yang tertera di situs resmi Mahkamah Konstitusi, permohonan ini telah resmi didaftarkan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:PDIP Dapat Jatah Empat Kursi Ketua di 20 AKD DPR RI: Ini Penjelasan Lengkapnya
Gugatan ini khususnya menguji konstitusionalitas Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) dalam UU MD3, yang tidak mengatur batasan masa jabatan anggota legislatif.
Alasan Pengajuan Gugatan
Dalam keterangannya, Zainul mengungkapkan bahwa kegagalannya menjadi anggota DPR pada Pemilu 2024 menjadi salah satu alasan utama pengajuan gugatan ini.
Saat maju sebagai caleg DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II, Zainul hanya berhasil memperoleh 2.923 suara, sementara PPP juga tidak lolos ambang batas parlemen.
Ia menilai persaingan yang dihadapi calon-calon baru semakin ketat, khususnya akibat dominasi dari para petahana.
BACA JUGA:Anggota DPR RI Ishak Mekki Dorong Pembangunan Jembatan Penghubung di Air Sugihan Kabupaten OKI
“DPR saat ini didominasi oleh wajah-wajah lama yang sudah pernah menduduki kursi parlemen pada periode sebelumnya. Hal ini menyulitkan calon-calon baru untuk lolos,” ucap Zainul dalam pengajuan gugatannya.
Data dari CSIS yang digunakan Zainul dalam gugatannya memperlihatkan bahwa 56,4% anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024 merupakan calon petahana, sementara hanya 43,6% adalah pendatang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: