Culik Anak Bawah Umur Kakek Cabul diamakan Unit PPA Polres Muba
Polres Muba merilis pelaku pencabulan dan penculikan.-@romipalpos-Dokumen Palpos
SEKAYU, PALPOS.ID - Enam bulan menjadi buron, Herman (60) warga Desa Saud Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba.
Diamankan tim unit PPA Satuan Reskrim Polres Muba dikomandoi Ipda Joni Jamaris, Rabu 30 Oktober 2024, dirumahnya di Kecamatan Batang Hari Leko.
Kejadian terjadi 28 maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB Dusun 1 Desa Saud kecamatan BHL
Pelaku menghampiri korban YS (13) dengan motor, korban dibawanya berangkat kalau korban menolak pelaku mengancam korban.
BACA JUGA:Polres Muba Lakukan Pengawasan Terhadap Pelaku Judi Online
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
Lalu pelaku membawa korban, kemudian ada warga melihat dan langsung menghubungi pihak ada keluarga korban, dari itulah keluarga yang mengetahui hal tersebut melaporkan ke Polres Muba.
Tanggal 28 Oktober pelaku diketahui, dan langsung mengamankan pelaku.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo didampingi KBO Reskrim Ipda S Lisbrata membenarkan penangkapan pelaku penculikan dan pencabulan l.
"Unit PPA pernah melakukan penangkapan pada tanggal 4 April 2024, namun pelaku berhasil lari tapi korban berhasil ditemukan," jelasnya.
BACA JUGA:HUT TNI ke-79 di Muba Berlangsung Meriah dengan Gelaran Muba RUN 2024
BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Kapolres Muba Berikan Makan Siang Bergizi
Lanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP, pasal 81 ayat 1 ayat tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam ancaman kurungan 12 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: