Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja
Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja: MK Putuskan Ubah Sejumlah Pasal yang Ancam Hak Perlindungan Pekerja.
Pada Kamis, 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja harus diubah karena dinilai berpotensi mengancam hak-hak pekerja di Indonesia.
Terdapat 21 pasal yang diubah atau dibatalkan sebagian dalam UU tersebut demi mengakomodasi perlindungan bagi para pekerja.
BACA JUGA:Pemkab OKU Anggarkan Rp504 Juta Dana Jaminan Sosial Pekerja Sawit
Gugatan Partai Buruh Terhadap UU Cipta Kerja
Gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh berfokus pada puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, hubungan kerja, serta aturan tentang tenaga kerja asing.
Terdapat 71 poin yang menjadi perhatian khusus dalam petitum gugatan ini, menyoroti potensi pelanggaran hak asasi pekerja yang dianggap semakin rentan akibat ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” yang mengisyaratkan MK hanya menerima sebagian gugatan yang diajukan.
Putusan ini memberikan angin segar bagi para pekerja di Indonesia yang mengkhawatirkan dampak dari berbagai peraturan yang dianggap merugikan mereka.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Batasi PKWT: Perjanjian Kerja Hanya Berlaku Lima Tahun Tanpa Perpanjangan
BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja! 5 Juta Pekerja dari 38 Provinsi Siap Ikut Mogok Kerja Nasional...
Keputusan MK Terhadap 21 Pasal yang Dianggap Mengancam Hak Pekerja
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ada tumpang tindih (perimpitan) norma dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Ketidakharmonisan aturan ini, menurut hakim konstitusi, berpotensi merugikan hak-hak pekerja dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: