Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi

Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi

Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Bawaslu: Potensi Kepala Desa Melanggar Netralitas Pilkada 2024 Masih Tinggi.

dan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah mengenai potensi pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Bawaslu RI menyoroti pentingnya kewaspadaan yang tinggi dari berbagai pihak untuk menekan kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh para kepala desa.

Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengajak seluruh daerah untuk bersama-sama memastikan pelaksanaan pilkada yang bersih dari pelanggaran.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Ajak Masyakarat Sholawatan Bersama Ustadz Derry Sulaiman, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyakarat Awasi Pilkada OKI Serentak 2024 Melalui Ajang 'Bawaslu OKI Bersholawat' 

“Mari sama-sama memastikan seluruh proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan,” ujar Lolly dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (8/11/2024). 

Upaya pencegahan ini penting untuk menjaga integritas pilkada yang berjalan di seluruh Indonesia.

Tingginya Laporan Pelanggaran Kepala Desa

Bawaslu mencatat tingginya laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa. 

Hingga saat ini, terdapat 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala desa.

BACA JUGA:Anggi Irawan Resmi Dilantik Jadi Komisioner Bawaslu OKU

BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Lantik dan Gelar Bimtek PTPS di Tiga Kecamatan 

Lolly menyebutkan beberapa pelanggaran yang sering terjadi, antara lain:

Ikut serta dalam kampanye untuk pasangan calon tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: