Otak Pelaku Pembunuhan Hairuni Divonis Hukuman Mati
Ketiga terdakwa saat akan menjalani sidang di PN Baturaja. Foto: Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap Hairuni, yang tewas mengenaskan di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak akhir.
Terdakwa Muzili dan Ria Zarman dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara terdakwa utama, Edi Erika, menghadapi hukuman mati.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses persidangan yang dimulai sejak 10 Oktober 2024 mencapai puncaknya pada sidang pembacaan vonis pada Kamis (21/11/24).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH yang sebelumnya bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir bersama timnya, Oktriadi Kurniawan SH dan Abdullah Arby SH MH.
Dalam persidangan, Choirun mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman berbeda bagi Muzili dan Ria Zarman.
BACA JUGA:Angga ditemukan MD di Loket Pembayaran PLN , Diduga ditembak OTD
BACA JUGA:Tim Gabungan Grebek Kampung Rawan Narkoba, Satu Bandar diamankan
“Terdakwa Muzili dan Ria Zarman dijatuhi hukuman seumur hidup atas peran mereka sebagai pelaku yang turut serta dalam pembunuhan. Sementara, terdakwa Edi Erika dijatuhi hukuman mati karena berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan yang sadis dan biadab ini,” ujar Choirun.
Tragedi ini bermula pada 2 Maret 2024 di kebun karet tempat para terdakwa dan korban bekerja. Perselisihan kecil antara Edi Erika dan Hairuni memicu peristiwa brutal. Dengan bantuan Muzili dan Ria Zarman, Edi melancarkan aksi kekerasan yang mengerikan.
Muzili memulai serangan dengan menghujamkan parang ke wajah Hairuni hingga korban tersungkur. Ria Zarman memperparah luka korban dengan membacok tangannya.
Puncaknya, Edi Erika menggorok leher Hairuni lebih dari sepuluh kali, memastikan nyawa korban melayang di tempat.
“Tidak ada hal meringankan bagi terdakwa Edi Erika. Tindakan ini menunjukkan tingkat kebiadaban yang luar biasa,” tegas Choirun.
Vonis ini belum menjadi akhir dari kasus. Melalui penasihat hukumnya, ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Di sisi lain, pihak JPU Kejari OKU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: