Panitera MK Tegaskan Syarat Formil dalam Ambang Batas Perselisihan Hasil Pilkada
Panitera MK Tegaskan Syarat Formil dalam Ambang Batas Perselisihan Hasil Pilkada.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Panitera MK Tegaskan Syarat Formil dalam Ambang Batas Perselisihan Hasil Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk "Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (PHP Kada)" bagi civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Musamus (Unmus), Merauke, Papua Selatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (14/10/2024) ini dihadiri sekitar 100 peserta, termasuk mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang hukum acara PHP Kada yang sangat krusial untuk mendukung kualitas demokrasi di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera Muda I MK, Triyono Edy Budhiarto, menegaskan pentingnya pemahaman terkait persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA:H-1 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Kota Prabumulih Distribusikan Logistik dan Musnahkan Surat Suara
Aturan ini menjadi tolok ukur apakah suatu permohonan dapat diterima atau tidak oleh Mahkamah.
Memahami Ambang Batas Perselisihan
Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas selisih suara yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHP Kada.
Edy menjelaskan, ambang batas ini beragam, tergantung pada jumlah penduduk di wilayah terkait:
2% untuk provinsi dengan populasi di bawah 2 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Terima Logistik Pilkada, Persiapkan Warga Binaan Salurkan Hak Pilih
BACA JUGA:XL Axiata Siapkan Jaringan Terbaik untuk Lancarkan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia
1,5% untuk provinsi dengan populasi 2-6 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu-500 ribu.
1% untuk provinsi dengan populasi 6-12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu-1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: