Bawaslu Sumsel: Pilkada Gubernur Bakal Diwarnai Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Bawaslu Sumsel: Pilkada Gubernur Bakal Diwarnai Pemungutan Suara Ulang (PSU)

--

PALEMBANG, PALPOS.ID– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) 2024 berpotensi diwarnai Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, dalam pernyataannya kepada media, Selasa (26/11).

Menurut Naafi, pihak Bawaslu Sumsel telah menerima berbagai laporan terkait pelanggaran berat yang terjadi selama proses Pilkada Gubernur maupun Pilkada tingkat kabupaten/kota di Sumsel.

"Kemungkinan besar Pilkada Gubernur Sumsel akan diwarnai PSU. Ada sejumlah pelanggaran serius yang kami catat, dan ini sedang kami tindaklanjuti," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Terima Laporan Terkait Pelanggaran Fatal di Pilkada 2024

BACA JUGA:Mantan Bupati Lahat Cik Ujang: Sosok Berdedikasi dan Pilar Politik Sumatera Selatan

Naafi menjelaskan bahwa sejumlah laporan yang diterima Bawaslu Sumsel meliputi dugaan politik uang, pelanggaran administrasi, hingga penyalahgunaan wewenang.

Berikut beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi sorotan: Kasus dugaan politik uang dilaporkan terjadi di beberapa daerah seperti Lubuk Linggau, Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), dan wilayah lainnya.

Praktik ini melibatkan pemberian uang atau barang sebagai imbalan untuk memilih pasangan calon tertentu.

BACA JUGA:Tim Hukum Ngesti-Amin Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Tahun Politik: Ishak Mekki dan H Imron Sebut Dua Kriteria Calon Pemimpin Kepada Masyarakat Pangkalam Lampam

selain itu, pihaknya juga menerima laporan terkait sejumlah masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak menerima surat suara.

Di sisi lain, ditemukan pula warga dari daerah lain yang menggunakan hak pilih di tempat yang berbeda, bahkan ada kasus pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Dugaan keterlibatan ASN dan pejabat pemerintah dalam mendukung salah satu pasangan calon juga menjadi perhatian serius. Hal ini melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: