KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi potensi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diprediksi akan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Iffa Rosita, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah merancang panduan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) sebagai pedoman untuk menghadapi kemungkinan sengketa di lapangan.
"Panduan ini akan menjadi acuan bagi tim hukum, pengawasan, serta divisi teknis KPU dalam menghadapi sengketa PHP," ujar Iffa dalam keterangannya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
BACA JUGA:Jadwal Resmi Pengumuman Pilkada Serentak 2024 Menurut Tahapan KPU
BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Muchendi-Supriyanto Minta Kawal Kemenangan hingga Tunggu Keputusan KPUD
Panduan Sengketa PHP Dirampungkan Pertengahan Desember
Iffa menjelaskan, panduan sengketa ini ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2024.
Panduan ini akan menjadi materi utama dalam rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan divisi hukum, pengawasan, serta teknis di lapangan.
"Rencananya, panduan ini akan dirampungkan dalam rentang waktu 10 hingga 15 Desember 2024, sehingga dapat digunakan dalam rakor penyelesaian sengketa PHP," ujar Iffa.
Ia juga berharap angka sengketa PHP pada Pilkada 2024 tidak setinggi Pilkada sebelumnya.
BACA JUGA:Unggul Pilkada Prabumulih Versi Quick Count, H Arlan Ajak Pendukung Kawal Hingga KPU
BACA JUGA:Pemungutan Suara Berjalan Tertib, Ketua KPU: KPU Prabumulih Masih Menunggu Rekapitulasi Berjenjang
Namun, Iffa menekankan bahwa Pilkada serentak yang melibatkan 545 daerah pemilihan ini tetap berpotensi memunculkan perselisihan, meskipun angka pastinya sulit diprediksi.
“Diharapkan angka sengketa ini tidak tinggi, tetapi mengingat skala Pilkada serentak di seluruh Indonesia, potensi tersebut tetap ada," imbuhnya.
Tenggat Waktu Penanganan Sengketa oleh MK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: