KPU Tegaskan Paslon Kepala Daerah Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

KPU Tegaskan Paslon Kepala Daerah Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025

KPU Tegaskan Paslon Kepala Daerah Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - KPU Tegaskan Paslon Kepala Daerah Kalah dari Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang kalah dari kotak kosong tetap dapat mendaftar kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025.

“Boleh. Boleh daftar, termasuk calon baru juga,” ujar Afifuddin saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2024).

Tahapan Pilkada Ulang Dimulai Februari 2025

Afifuddin mengungkapkan, proses tahapan Pilkada ulang di wilayah yang dimenangkan oleh kotak kosong akan dimulai pada akhir Februari 2025. 

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024: Fenomena Kotak Kosong Menang, Apa Dampaknya?

BACA JUGA:Pilkada Ulang Akibat Kekalahan Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong Digelar 25 September 2025

Hal ini mencakup berbagai persiapan administratif hingga teknis untuk memastikan penyelenggaraan berjalan lancar.

“Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi. Tahapannya harus segera kita siapkan karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari,” jelas Afifuddin.

Pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU menguraikan tahapan awal Pilkada ulang, seperti pembentukan jajaran ad hoc, pendaftaran paslon, serta penyusunan daftar pemilih potensial.

“Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan pembentukan jajaran ad hoc, tahapan pendaftaran, pemantauan penyerahan daftar pemilih, dan seterusnya,” ungkap Afifuddin.

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, KPU Sumsel Ambil Langkah Ini

BACA JUGA:Pemohon Minta MK Kabulkan Opsi Kotak Kosong di Pilkada: Menolak Kandidat yang Tak Sesuai Kehendak Rakyat

Jadwal Kampanye dan Pemilihan

Tahapan kampanye Pilkada ulang akan berlangsung selama satu bulan penuh, dengan masa kampanye berakhir pada 23 Agustus 2025. 

Setelah masa kampanye selesai, akan ada tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara berlangsung pada 27 Agustus 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: