Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima
Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima.-Palpos.id-Youtube
PALPOS.ID - Beberapa Alasan Pekerja Bisa di PHK: Hak-Hak yang Harus Diterima.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang tidak diinginkan, namun dapat terjadi kapan saja.
PHK bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti efisiensi perusahaan, penggabungan usaha, atau perubahan kebijakan bisnis.
Meskipun PHK sering kali membawa dampak negatif bagi pekerja, penting bagi setiap pekerja untuk memahami hak-hak mereka.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Respons Kebijakan Kenaikan UMP 2025
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Pesangon Karyawan yang Terkena PHK Beserta Dasar Hukumnya
Dengan memahami aturan main terkait PHK, pekerja dapat memastikan bahwa hak-haknya tetap terlindungi.
Penyebab PHK Menurut PP No. 35/2021
Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam berbagai situasi.
Dalam pasal 40 ayat 1, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan kompensasi berupa:
Uang Pesangon (UP)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang Penggantian Hak (UPH)
BACA JUGA:Begini Cara Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Terkena PHK Mencairkan Saldo JHT
Terdapat 21 alasan yang dapat menjadi penyebab PHK, di antaranya:
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan yang mengakibatkan efisiensi tenaga kerja.
Pengambilalihan perusahaan yang memerlukan restrukturisasi karyawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: