MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024: Termasuk OKU dan 18 Daerah Lainnya
MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024: Termasuk OKU dan 18 Daerah Lainnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024: Termasuk OKU dan 18 Daerah Lainnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Hingga Kamis, 5 Desember 2024, sebanyak 19 permohonan sengketa telah terdaftar di MK, mencakup pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota dari berbagai wilayah di Indonesia.
Jadwal Pendaftaran Sengketa Pilkada
Sesuai regulasi, para pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pilkada memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sejak hasil resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
BACA JUGA:KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2024: Satu atau Dua Putaran? Ini Penjelasan KPU dan Pandangan Pengamat
Hingga saat ini, sejumlah KPU kabupaten/kota telah menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan hasil pemilihan.
Rincian Permohonan Sengketa
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan bahwa permohonan sengketa mulai diterima sejak Rabu, 4 Desember 2024.
“Total ada 19 permohonan. Sepuluh permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati, sedangkan sembilan lainnya adalah hasil pemilihan wali kota,” jelas Fajar.
Sebagian besar permohonan diajukan melalui sistem daring (online).
BACA JUGA:Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional
BACA JUGA:PLN Lahat Pastikan Listrik Andal Jelang dan Saat Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Dari total 19 permohonan, delapan sengketa Pilkada Kabupaten dan empat sengketa Pilkada Kota diajukan secara online.
Sisanya didaftarkan langsung di Gedung MK, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: