Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 berpotensi mengalami penundaan. 

Hal ini disebabkan adanya perubahan jadwal penanganan perkara sengketa Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Awalnya, pelantikan direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati serta wali kota. 

BACA JUGA:KPU Respons Wacana Presiden Prabowo Soal Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD

BACA JUGA:Pilkada OKI 2024: Paslon Jadi Tak Gugat ke MK, Muchendi-Supriyanto Selangkah Lagi Pimpin OKI

Namun, perubahan jadwal penanganan perkara di MK memunculkan ketidakpastian terkait tanggal pelantikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelantikan idealnya dilakukan setelah 13 Maret 2025. 

Pernyataan ini disampaikan dalam seminar dan peluncuran buku yang digelar oleh lembaga pemerhati pemilu Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Hotel Novotel, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024).

Perubahan Jadwal Pelantikan

Afifuddin menjelaskan, berdasarkan tahapan penanganan perkara di MK, waktu penyelesaian sengketa pilkada diperkirakan memerlukan waktu lebih dari dua bulan.

BACA JUGA:Pramono Anung dan Hanindhito Himawan Pramana Raih Kemenangan di Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Anggota DPR RI Ingatkan MK untuk Profesional dalam Tangani Gugatan Pilkada 2024 

“Kalau kita lihat gugatan yang masuk sekarang, jumlahnya lebih dari 300. Proses ini meliputi sidang pendahuluan, pembuktian, hingga dismissal. Maka dari itu, jika pelantikan dilakukan pada awal Februari, besar kemungkinan proses sidang masih berlangsung dan belum ada keputusan final dari MK,” jelas Afifuddin.

Sebelumnya, jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: