Ditinggal Mandi Sepeda Motor Milik Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Ini di Gondol Maling

Ditinggal Mandi Sepeda Motor Milik Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Ini di Gondol Maling

Tersangka dan barang bukti berhasil di amankan oleh polisi-foto:dokumen palpos-

OGANILIR, PALPOS.ID – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B-05/I/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGR, tertanggal 15 Januari 2025.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya akhirnya mendapatkan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Pelakunya adalah Dodi Iskandar (30) warga Tanjung Raja Selatan.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa SD 07 Indralaya Utara

BACA JUGA:Viral Jalan Aspal Mudah Terkelupas Begini Kata Tokoh Pemuda Setempat dan Ketua Jakor

Pelaku ditangkap polisi saat sedang berada di rumah bibinya di Dusun IV Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

"Pelkau ditangkap pada Pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatanya," ungkap Zahirin. Sabtu, 18 Januari 2025.

Zahirin menerangkan, Kejadian tersebut bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 17.50 WIB, dari laporan korban Kasui (64) Warga Dusun IV Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja  yang melaporkan kehilangan satu unit kendaraanya.

"Ketika korban baru saja selesai mandi, mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 2823 TY miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," ungkap Zahirin.

BACA JUGA:Nagih Hutang Petani di Talang Serian Ogan Ilir Ini Malah Kena Keroyok Pakai Parang

BACA JUGA:Dituding Lakukan Razia Ilegal, Satlantas Polres Ogan Ilir Beri Klarifikasi, Ternyata Ini Faktanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2823 TY. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika ada kejadian serupa," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: