Hore APBD OKU Tahun 2025 Akhirnya Disahkan
Wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto SH MH saat memimpin rapat paripurna-foto:dokumen palpos-
BATURAJA,KORANPALPOS.COM - Meskipun sempat memanas dan diwarnai aksi ketegangan, namun APBD OKU tahun 2025 akhirnya berhasil disahkan.
Padahal sehari sebelumnya, rapat paripurna pembahasan APBD OKU itu tidak bisa diselenggarakan karena jumlah dewan yang datang tidak kuorum.
Bahkan saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran beberapa hari lalu sempat terjadi aksi saling dorong antara Wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto SH MH yang memimpin rapat dengan anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN Demokrat, Syahril Elmi.
Pasca aksi saling dorong itu pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian di lokasi rapat paripurna langsung diperketat.
BACA JUGA:Polres OKU Amankan Empat Pelaku Pungli di Jalinsum
BACA JUGA:Kedapatan Kantongi Ekstasi Warga OKU Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Terpantau sebanyak 1 pleton pasukan kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya paripurna.
Puncaknya, pada hari terakhir pembahasan APBD OKU 2025 yakni Rabu 22 Januari 2025, pengamanan di sekitar lokasi paripurna dilipat gandakan dengan melibatkan puluhan personil TNI AD dari Kodim OKU.
Namun diluar dugaan akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VIII DPRD OKU Masa Persidangan II Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKU.
BACA JUGA:Polres OKU Galakkan Program Polisi Sahabat Anak
BACA JUGA: Ratusan Warga Tanjung Kemala Protes Al hasil Pelantikan Pj Kades Dibatalkan
Hal ini terjadi karena rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD OKU, H Rudi Hartono, dan Wakil Ketua II, Parwanto SH MH itu diluar dugaan dihadiri 30 dari total 34 anggota DPRD OKU.
Jumlah ini memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Padahal biasanya kalau paripurna digelar paling banyak anggota dewan yang datang 19 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: