Sepanjang Oktober- Desember 2024, Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal

Sepanjang Oktober- Desember 2024, Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal

Yuk waspada terhadap pinjaman online ilegal dan investasi bodong Laporkan aktivitas mencurigakan ke OJK-foto:dokumen palpos-

BISNIS, PALPOS.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober s.d.

 Desember 2024 Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:

BACA JUGA:Tahun 2024, Masyarakat Dukung Pertamina dan Pemerintah Wujudkan Program Subsidi Tepat

BACA JUGA:Telkomsel dan FlexTV Kolaborasi Hadirkan Micro Drama Pertama di Indonesia

a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;

b. CCS Compleo, penawaran investasi;

c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;

d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Beli LPG 3Kg di Pangkalan Resmi Agar Dapat HET yang Sesuai

BACA JUGA:Konsisten Dukung UMKM Semakin Berdaya, BSI Dapat Alokasi Rp17 Triliun KUR Syariah Tahun Ini

e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;

f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: