Sumsel Zona Kuning Lalu Lintas Hewan Rentan PMK Diperketat
Dengan pengawasan ketat, pemeriksaan fisik, dokumen lengkap, dan biosekuriti, kita bisa mencegah penyebaran penyakit ini-foto:dokumen palpos-
PALEMBANG, PALPOS.ID – Upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Bumi Sriwijaya, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan terus memperketat pengawasan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hewan yang terjangkit PMK dilalulintaskan dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kepulauan Bangka Belitung maupun sebaliknya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengecek kelengkapan dokumen, seperti Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal, hasil pengujian laboratorium, dan status vaksinasi PMK.
Selain itu, pemeriksaan fisik terhadap HRP juga dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi PMK pada mulut dan kuku hewan.
BACA JUGA:Persiapan Masuk PTN : Ribuan Peserta Ikuti Try Out InTO UGM 2025
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Puji Komitmen Mandiri Taspen Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Kemudian diterbitkan sertifikat kesehatan karantina bila sudah terpenuhi.
Langkah pencegahan lainnya adalah menerapkan biosekuriti dengan disinfeksi pada hewan dan alat angkut yang digunakan.
Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa yang akan melalulintaskan hewan seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi untuk selalu memastikan kesehatan hewan tersebut.
"Kami mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan PMK. Dengan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol karantina, kami berharap kasus PMK dapat terus menurun dan tidak menyebar ke daerah lain," ujar Kostan Manalu dalam siaran pers di Palembang.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi 5 Raperda dan Raperkada Kabupaten OKI
BACA JUGA:Pelatihan H2Ours : Edukasi Berbasis Permainan untuk Kelestarian Gambut di Sumatera Selatan
Lebih lanjut Kostan menjelaskan bahwa saat ini Sumatera Selatan merupakan zona kuning, yang merupakan daerah terdapat kasus PMK.
Namun, tidak ada peningkatan kasus atau terkendali, tetapi perlu diperketat lalu lintasnya. Hal yang sama juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini termasuk dalam zona kuning.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: