Samsat Prabumulih Tutup Sampai 29 Januari, STNK Mati Diberi Dispensasi
Kepala Samsat Prabumulih, H Ariswan (baju biru) saat melakukan pengecekan pelayanan Samsat.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Warga Prabumulih, terutama pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, yang masa berlaku pajaknya habis bertepatan dengan libur dan cuti bersama peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW serta Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, kini bisa bernapas lega.
Pasalnya, Samsat Prabumulih memberikan dispensasi waktu bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis bertepatan dengan libur dan cuti bersama tersebut.
Hal ini diungkapkan, Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Prabumulih, H. Ariswan Naromin SE MM, melalui pesan whatsapp, Selasa, 28 Januari 2025.
Menurut H Ariswan, selama masa libur dan cuti bersama, pelayanan di Samsat Prabumulih akan mengalami penyesuaian.
BACA JUGA:Diterjang Air Sungai Kelekar Jembatan Penghubung Desa Pangkul Dan Kelurahan Karang Nyaris Putus
Hal ini berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel.
“Berdasarkan keputusan bersama tersebut, bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, tidak akan dikenakan denda jika dilakukan pembayaran pada tanggal 30 Januari 2025 hari pertama masuk kerja setelah libur,” ungkap H Ariswan Naromin SE MM.
Ariswan melanjutkan, bagi warga yang tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan, mereka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.
BACA JUGA:Kinerja Gemilang! Pertamina Drilling Catat Peningkatan Produktivitas 75,06 Persen di 2024
"Jika tidak dilakukan pembayaran pada Kamis, 30 Januari 2025, akan dikenakan denda seperti biasa," tegasnya.
Dikatakannya, pmbayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilakukan di beberapa tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: