Dugaan Kasus Tipikor di Dispora OKI: Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka!

3 orang tersangka dugaan tipikor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI saat hendak keluar dari Kantor Kejari OKI, Rabu, 26 Februari 2025.-Foto: Diansyah-
BORGOL,PALPOS.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari OKI menetapkan empat orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, Rabu, 26 Februari 2025.
Kasi Intelejen Kejari OKI, Agung Setiawan didampingi Kasi Pidsus, Parid Purnomo dan Jaksa Penyidik, Tria mengatakan, penetapan berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Adapun keempat tersangka yang dimaksud, diantaranya:
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Pintu Keluar Tol Keramasan Ogan Ilir, Sita Uang Rp 57 Ribu
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Rumah Mantan Pegawai BPN Muba Terkait Pemalsuan Dokumen Surat Tanah
1. IT (Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan Dispora OKI Tahun 2022).
2. H (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora Kab OKI Tahun 2022).
3. M (Bendahara Pengeluaran Dispora Kab OKI periode Januari-Juni 2022).
BACA JUGA:Bawa Sajam: Sekelompok Remaja Tawuran di Simpang Celikah Kayuagung!
BACA JUGA:Skandal BBM Oplosan : Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Warga Lubuklinggau Kecewa
4. AS (Bendahra Pengeluaran Dispora Kab OKI periode Juni-Desember 2022).
"Namun, terhadap tersangka IT pada hari ini tidak memenuhi panggilan untuk hadir (mangkir) dengan alasan sedang berada di luar kota," ungkapnya
Ia menambahkan, mereka akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka IT pada hari Jumat nanti.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera : Satu Pelajar Tewas Tragis, Satu Luka-luka
Sementara, Parid Purnomo mengemukakan, penyidikkan perkara tikipor dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dispora OKI TA 2022 berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-03/L.6.12/Fd.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tipikor yang dapat merugikan keuangan negara," ujarnya.
Dikatakannya lagi, alat bukti mereka telah cukup yakni, keterangan 52 orang saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 tanggal 21 Februari 2025.
BACA JUGA:Ngeri! Seorang Ibu Kandung di SP Padang OKI Bacok Anak Sendiri
BACA JUGA:Heboh: Pedagang Sayur di Lempuing OKI Tewas Gantung Diri!
"Hasil audit menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.103.251.916 dan dokumen yang telah dilakukan penyitaan secara sah," tuturnya.
Masih kata dia, menurut alat bukti yang diperoleh, anggaran Dispora OKI TA 2022 sebesar Rp14.579.232.321. Dari anggaran itu terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp6.536.362.500 serta, terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp1.204.024.000.
"Dalam pengelolaan anggaran Belanja Langsung Rp6.536.362.500 dan belanja modal Rp1.204.024.000 itu, ditemukan fakta adanya pengelolaan yang tidak tepat dan adanya indikasi fiktif dari anggaran yang telah dicairkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Pelajar Tenggelam di Sungai Musi, Ditemukan Tim SAR Gabungan
BACA JUGA:Motor Warga Pedamaran 1 Digondol Maling Saat Berkunjung ke Rumah Orang Tua
Lanjut Parid, perbuatan tersangka H dan IT telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
BACA JUGA:Pembunuh Pemas Permata di Keluang Menyerahkan diri, Ternyata ini Motifnya...
BACA JUGA:Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran Benteng Kuto Besak, Begini Kondisinya.
3. Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dispora OKI, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten OKI.
Selanjutnya, perbuatan tersangka M dan AS telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BACA JUGA:Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi PLTU Bukit Asam, Ungkap Peran Kunci PT Haga Jaya Mandiri dan Hengky Pribadi
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. PP Nomor 12 Tahun 2019, Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dispora OKI, Keputusan Bupati OKI Nomor: 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Tanjung Dalam diamankan, Ini Penyebabnnya
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Dugaan Pengancaman dan Penganiayaan oleh Dekan FH UMP Terus Berlanjut
"Terhadap masing-masing tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Selanjutnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: