Mahasiswi di OKU Nekat Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi

Mahasiswi di OKU Nekat Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang mahasiswi diamankan Satres Narkoba Polres OKU, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Mahasiswi dimaksud berinisial RA (25), warga Jalan Mayor Sukardi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Dari tangan wanita muda ini, berhasil disita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram; 11 butir pil ekstasi warna pink logo mario bros (5 butir) dan warna biru logo brazil (6 butir); 3 bungkus plastik klip besar; 2 ball plastik klip kecil; 1 handphone; uang tunai Rp.200 ribu; 1 dompet.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, tersangka digerebek di rumah kontrakannya di Jalan Dr M Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.

BACA JUGA:Pemkab OKU Siapkan Layanan KB Gratis di Pasar Tradisional Baturaja

BACA JUGA:Diguyur Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Kawasan di Kota Baturaja Terendam Banjir

Menurut Kasi Humas, saat digerebek tersangka sedang berada di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti belasan paket sabu dan belasan butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui semua barang bukti tersebut miliknya dengan maksud untuk dijual kembali.

“Jadi status tersangka sebagai bandar. Berdasarkan identitasnya, tersangka merupakan pelajar atau mahasiswi,” beber Kasi Humas, Kamis 27 Februari 2025.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:BPBD OKU Pasang Rambu Peringatan Dini Bahaya Longsor

BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Logistik Untuk Korban Longsor

“Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.* (len)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: